Setelah Bali, Bandung, dan kini Jakarta memutuskan untuk melakukan kebijakan serupa demi menghambat penularan virus corona di Ibu Kota.
Dilansir dari IDN Times, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan syarat rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk Jakarta dengan transportasi umum mulai berlaku 18 Desember 2020.
"Mulai tanggal 18 sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya syarat rapid test antigen ini adalah kebijakan nasional sehingga para operator akan mewajibkan calon penumpangnya membawa hasil rapid test antigen.
Seperti apa informasi mengenai kebijakan ini, cek ulasannya di Popmama.com berikut ini.
