Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang memuat identitas pemilik untuk melakukan perjalanan antar negara.
Biodata dalam paspor di antaranya adalah foto pemilik, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, hingga identifikasi individual pemilik.
Paspor nantinya akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan biasanya terdiri dari dua jenis macam, yakni paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
Bagi kamu yang baru pertama kali ingin membuat paspor, apakah kamu sudah tahu apa saja yang harus dipersiapkan?
Berikut Popmama.com berikan informasi seputar biaya dan hal yang harus dipersiapkan saat membuat paspor baru.
