Dikutip dari Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama, dianjurkan terlebih dahulu mengqadha hutang puasa Ramadan terlebih dahulu, baru setelahnya puasa Syawal.
"Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunnah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa'dah sebagai qadha puasa Syawal".
Sehingga dari poin-poin sebelumnya dapat dipahami ya, Ma, bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur yang dibenarkan syariat-atau sengaja meninggalkan puasa, maka haram baginya mengamalkan puasa sunnah syawal ini. Sehingga mereka hanya diwajibkan segera mengqadha puasanya.
Sementara bagi mereka- termasuk Mama yang tidak berpuasa Ramadan karena alasan seperti menstruasi ataupun sakit, maka makruh hukumnya mengamalkan puasa Syawal, sebelum melunasi hutang puasanya.
Hal ini sebagaimana diterangkan NU online, pada Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj pada jilid ketiga sebagai berikut.
"Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Abu Zur'ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunnah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunnah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunnah, kemakruhan puasa sunnah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur)".
Oleh karena itu, bagi orang yang memiliki hutang puasa Ramadan, sebaiknya mengqadha utang puasanya dipisah dengan puasa sunnah Syawal. Sebab mengutip Syekh Ali Jum'ah bahwa mendapat pahala ganda bukan berarti memperoleh pahala secara penuh.
Nah itulah Ma beberapa penjelasan soal kebolehan menggabungkan puasa Syawal dengan puasa Qadha Ramadan. Semoga bermanfaaat!