Secara umum, tidak ada waktu yang dilarang dalam Islam untuk memotong kuku. Hadis menyebutkan bahwa Ibnu Umar memotong kukunya pada malam hari, yang diriwayatkan dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad oleh Imam Al-Bukhari. Hadis ini berbunyi:
"Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul Aziz, ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Walid bin Muslim, ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Ruwad, katanya, telah mengabarkan kepadaku Nafi', 'Bahwasanya Ibnu Umar memotong kuku-kukunya di malam hari tiap setengah bulan sekali dan memotong bulu kemaluannya setiap sebulan sekali.'"
Hadis ini diakui sahih mauquf oleh Imam Bukhari dan diakui oleh Al-Albani dalam kitab Shahihul Adabil Mufrad. Ini menegaskan bahwa memotong kuku pada malam hari bukanlah hal yang terlarang.
Selain itu, hadis dari Anas bin Malik juga menyebut bahwa Rasulullah SAW memberi batasan waktu hingga 40 hari untuk memotong kuku, kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan. Hadis ini berbunyi:
وقت لنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فى قص الشارب وتقليم الاظفار وحلق العانة ونتف الابط ان لا نترك اكثر من اربعين يوما.
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari." (HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa'i)
Dengan demikian, kapan saja boleh memotong kuku selama sesuai dengan sunnah kebersihan dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan.