Baru-baru ini video dari Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara viral di media sosial. Pasalnya, dalam video tersebut terlihat sebuah keluarga dan para pelayat yang membuka dan melihat jenazah seorang perempuan berstatus pasien dalam pengawasan COVID-19.
Sebelumnya diberitakan, seorang PDP COVID-19 berjenis kelamin perempuan berusia 34 tahun dinyatakan meninggal dunia di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Sulawesi Tenggara, pada Senin (23/03/2020) sekitar pukul 11.00 WITA.
Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Bahteramas Sultra, dr. Sjarif Subijakto mengatakan bahwa pasien ini mengalami gangguan bronkitis pneumonia berat dan merupakan rujukan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra.
Menurut Sjarif, saat peti jenazah akan dibawa menggunakan ambulans rumah sakit, keluarga korban justru menolak dan mereka memilih untuk mengangkut jenazah dengan mobil sendiri hingga ke Kolaka.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dr. Rabiul Awal atau yang biasa disapa Wayong menyayangkan sikap keluarga yang tidak mematuhi prosedur pemulasaran jenazah dengan standar korban terinfeksi COVID-19, seperti yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), meski korban masih berstatus PDP.
Mengetahui adanya kasus tersebut, berikut Popmama.com telah merangkum 5 fakta pentingnya.
