Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
BPJS Ketenagakerjaan Juga BIsa Menjamin IRT, Begini Cara Daftarnya.png
www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Intinya sih...

  • Ibu rumah tangga bisa mendapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftar pada program Bukan Penerima Upah (BPU).

  • Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan BPU yang didapat yakni JHT, JKK, dan JKM

  • Pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau datang langsung ke kantor cabang BPJS dengan persyaratan yang mudah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bukan hanya working mom, ibu rumah tangga juga bisa mendapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, Ma. Diketahui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, termasuk ibu rumah tangga (IRT). 

Hal ini merupakan komitmen dari pemerintah dalam memberikan perlindungan, tidak hanya kepada para pekerja formal, tetapi juga para pekerja informal, termasuk IRT yang sehari-hari lebih banyak di rumah. Namun sepertinya hal ini belum banyak diketahui atau bahkan sudah nonaktif tanpa disadari. 

Apakah Mama sudah tahu cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya soal BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menjamin IRT dengan mendaftar lewat cara di bawah ini!

IRT Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ibu rumah tangga juga bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan diri secara mandiri. Namun, bagaimana jika ibu rumah tangga tidak mempunyai pekerjaan tetap dan stabil?

Jawabannya, Mama dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmentasi Bukan Penerima Upah (BPU). Segmentasi ini menyediakan jaminan perlindungan untuk wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu. Nah, ibu rumah tangga juga bisa mendaftar program ini karena tergolong sebagai kelompok bukan penerima upah.

Mama yang biasa berjualan online di rumah, memasarkan produk dari rumah ke rumah, atau mendapat upah dari bermacam pekerjaan bisa mendaftarkan program ini. 

Tiga Manfaat BPJSTK BPU untuk Ibu Rumah Tangga

www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU akan mendapatkan tiga manfaat dari program ini, di antaranya:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Program perlindungan ini akan menjamin Mama dengan mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, mengalami cacat total, atau telah meninggal dunia. 

  • Jaminan Kesehatan Kerja (JKK)

Program perlindungan ini akan menjamin Mama saat mengalami kecelakaan atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dengan mendapat uang tunai atau pelayanan kesehatan 

  • Jaminan Kematian (JKM)

Program perlindungan ini akan memberikan ahli waris santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala selama 24 bulan dengan total manfaat Rp42 juta. Anak juga akan mendapat santunan pendidikan sebesar Rp174 juta untuk dua orang.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Freepik/gpointstudio

Calon peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftarkan diri secara daring atau datang langsung ke kantor cabang BPJS. Mama perlu menyiapkan beberapa data untuk keperluan administrasi, di antaranya KTP atau KK, Email aktif, Nomor Handphone aktif, NPWP (jika ada), dan Pas foto berwarna (jika mendaftar daring)

Cara Daftar BPJSTK Online

Untuk pendaftaran daring, ada pilihan mendaftar lewat website resmi, aplikasi JMO, atau menghubungi nomor PANDAWA lewat 0811 8 165 165 yang cara dan persyaratannya kurang lebih sama. Untuk mendaftar secara daring lewat website, cukup ikuti langkah berikut ini:

  • Registrasi lewat laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu 

  • Pilih tombol Pendaftaran Peserta

  • Masukkan alamat email dan kode captcha

  • Tekan Daftar

  • Cek email masuk, klik aktivasi pendaftaran

  • Isi data diri

  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode diterima lewat email

  • Kartu peserta diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.

Cara Daftar BPJSTK di Kantor Cabang

Jika ingin mendaftar secara langsung di kantor cabang, Mama dapat ikuti langkah berikut ini:

  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepersertaan 

  • Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil

  • Lakukan pembayaran iuran 

  • Setelah pembayaran berhasil, sertifikat kepesertaan dan kartu peserta akan diberikan.

Cara Hitung Iuran Per Bulan, Sesuai Jumlah Upah

Threads.com/rara.rnp

Penting juga mengetahui terlebih dahulu berapa iuran yang harus dibayarkan per bulan, jangan sampai lupa atau terlambat karena layanan perlindungan ini bisa dinonaktifkan. 

Dasar hukum mengenai tarif iuran BPJSTK BPU sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa iuran JHT sebesar 2% dari penghasilan, iuran JKK sebesar 1% dari penghasilan, dan iuran JKM sebesar Rp6.800 per bulan.

Seorang ibu rumah tangga dengan akun @rara.rnp di platform Threads membagikan pengalamannya mendaftar sebagai peserta BPJSTK BPU. Ia yang merupakan IRT sekaligus pedagang online mendapat iuran per bulan sebesar Rp 68.800 dengan mengisi penghasilan sebesar Rp1.000.000. Lantas, bagaimana perhitungannya?

Perhitungan iuran JKK:

Rp1.000.000 x 1% = Rp10.000

Perhitungan iuran JHT:

Rp1.000.000 x 2% = Rp20.000

Perhitungan iuran JKM:

Ditetapkan sebesar Rp6.800 per bulan.

Perlu diketahui, penghasilan minimal yang bisa diisi oleh peserta BPU adalah mulai Rp1.000.000 per bulan. Jadi, iuran yang dapat dibayarkan jika penghasilan per bulan sebesar Rp1.000.000 adalah Rp36.800.

Itu dia penjelasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menjamin IRT. Caranya mudah bukan?

Segera daftarkan diri sebagai peserta BPJSTK BPU agar mendapat berbagai manfaatnya, Ma!

FAQ Seputar BPJS Ketenagakerjaan

Apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk formal dan informal, untuk memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan, sebagai transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

BPJS Ketenagakerjaan apakah bisa dicairkan?

Ya, BPJS Ketenagakerjaan (khususnya Jaminan Hari Tua/JHT) bisa dicairkan, baik sebagian saat masih bekerja (untuk rumah/pensiun) maupun seluruhnya saat sudah berhenti bekerja (resign/PHK), pensiun, pindah negara, cacat total tetap, atau meninggal dunia, dengan syarat dan masa tunggu tertentu, seperti harus menunggu 1 bulan setelah berhenti kerja sebelum bisa klaim penuh, atau memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun untuk pencairan.

Cara cek apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs web sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, WhatsApp ke 0813-8007-0175, atau Contact Center 175, dengan menyiapkan NIK dan data diri untuk verifikasi, lalu pilih menu Kartu Digital/Profil untuk melihat status aktif dan nomor KPJ Anda.

Editorial Team