Penting juga mengetahui terlebih dahulu berapa iuran yang harus dibayarkan per bulan, jangan sampai lupa atau terlambat karena layanan perlindungan ini bisa dinonaktifkan.
Dasar hukum mengenai tarif iuran BPJSTK BPU sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa iuran JHT sebesar 2% dari penghasilan, iuran JKK sebesar 1% dari penghasilan, dan iuran JKM sebesar Rp6.800 per bulan.
Seorang ibu rumah tangga dengan akun @rara.rnp di platform Threads membagikan pengalamannya mendaftar sebagai peserta BPJSTK BPU. Ia yang merupakan IRT sekaligus pedagang online mendapat iuran per bulan sebesar Rp 68.800 dengan mengisi penghasilan sebesar Rp1.000.000. Lantas, bagaimana perhitungannya?
Perhitungan iuran JKK:
Rp1.000.000 x 1% = Rp10.000
Perhitungan iuran JHT:
Rp1.000.000 x 2% = Rp20.000
Perhitungan iuran JKM:
Ditetapkan sebesar Rp6.800 per bulan.
Perlu diketahui, penghasilan minimal yang bisa diisi oleh peserta BPU adalah mulai Rp1.000.000 per bulan. Jadi, iuran yang dapat dibayarkan jika penghasilan per bulan sebesar Rp1.000.000 adalah Rp36.800.
Itu dia penjelasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menjamin IRT. Caranya mudah bukan?
Segera daftarkan diri sebagai peserta BPJSTK BPU agar mendapat berbagai manfaatnya, Ma!
Apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan? | BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk formal dan informal, untuk memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan, sebagai transformasi dari PT Jamsostek (Persero). |
BPJS Ketenagakerjaan apakah bisa dicairkan? | Ya, BPJS Ketenagakerjaan (khususnya Jaminan Hari Tua/JHT) bisa dicairkan, baik sebagian saat masih bekerja (untuk rumah/pensiun) maupun seluruhnya saat sudah berhenti bekerja (resign/PHK), pensiun, pindah negara, cacat total tetap, atau meninggal dunia, dengan syarat dan masa tunggu tertentu, seperti harus menunggu 1 bulan setelah berhenti kerja sebelum bisa klaim penuh, atau memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun untuk pencairan. |
Cara cek apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? | Untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs web sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, WhatsApp ke 0813-8007-0175, atau Contact Center 175, dengan menyiapkan NIK dan data diri untuk verifikasi, lalu pilih menu Kartu Digital/Profil untuk melihat status aktif dan nomor KPJ Anda. |