Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menguraikan efek penggunaan tramadol sebagai obat yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang sampai berat. Namun, penggunaan obat ini tetap perlu pengawasan dari dokter.
Tramadol diklasifikasikan sebagai obat keras menurut Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Jadi, obat ini tak boleh diberikan tanpa resep dokter.
Untuk informasi selengkapnya, yuk simak terus informasi dari Popmama.com mengenai BPOM beberkan efek kecanduan obat keras tramadol di bawah ini!
