Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan pedoman terkait penggunaan nitrogen cair pada makanan. Informasi ini diumumkan oleh BPOM RI melalui unggahan Instagram resmi @bpom_ri pada hari Jumat (27/1/2023).
Hal ini dilakukan akibat dari kasus keracunan jajanan ciki ngebul yang menjatuhkan korban anak-anak di beberapa daerah di Indonesia. Panduan tersebut dapat diunduh oleh masyarakat melalui link yang dicantumkan pada caption unggahan tersebut.
“Sebagai panduan, BPOM telah menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan yang dapat diunduh melalui bit.ly/bpom-pedoman-LN2,” tulis BPOM yang dikutip pada Rabu (1/2/2023).
Berkaitan dengan hal ini, Popmama.com telah merangkum informasi terkait BPOM RI tetapkan 10 syarat penggunaan nitrogen cair pada makanan.
Simak penjelasannya di bawah, ya!
