BPOM menemukan berbagai jenis obat herbal yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal. Temuan ini terungkap dalam operasi penindakan yang dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di wilayah Jawa Barat.
Produk-produk tersebut tidak hanya tanpa izin edar, tetapi juga diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Penggunaan bahan-bahan ini dalam obat herbal sangat berbahaya karena bisa menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan.
Produk ilegal ini diperoleh dari agen yang mendapatkan suplai secara ilegal dan masih dalam proses penelusuran. Produk-produk tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko jamu di Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Dalam operasi ini, BPOM berhasil mengamankan 218 item produk ilegal dengan total 217.475 unit, yang memiliki nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar.
Berikut adalah daftar beberapa obat herbal yang telah masuk dalam peringatan publik BPOM karena risiko kesehatannya:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
Produk-produk ini diketahui dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, seperti ginjal dan hati, serta memicu gangguan kesehatan serius, termasuk kematian jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Proses penyidikan terhadap peredaran obat herbal ilegal ini masih berlangsung. Para pelaku akan ditindak sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM di Bandung telah menindak 9 perkara tindak pidana pelanggaran di bidang farmasi, termasuk 3 kasus terkait obat herbal ilegal sepanjang tahun 2024. Nilai barang bukti dari kasus-kasus ini mencapai Rp9,3 miliar, meningkat tajam dari tahun 2023 yang hanya Rp2,2 miliar dari dua kasus serupa.
Itu dia informasi seputar BPOM tetapkan 10 obat herbal yang bisa rusak ginjal dan jantung. Konsumsi obat herbal yang tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung bahan kimia obat dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama organ vital seperti ginjal dan hati. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu memastikan bahwa obat herbal yang digunakan memiliki izin edar dari BPOM.