Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Instagram.com/haagendazs.id
Instagram.com/haagendazs.id

Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menarik es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup dari peredaran di pasaran.

Menurut kabar yang beredar, penarikan ini dilakukan karena es krim tersebut mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Uni Eropa (EU).

Dalam pengumuman di situs resminya, penarikan itu sehubungan dengan informasi yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) soal temuan EtO.

Usai kabar tersebut beredar luas, BPOM akhirnya membeberkan alasan penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila.

Untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com rangkumkan beberapa poin penting pernyataan dari BPOM dan fakta tentang penarikan es krim Haagen-Dazs secara lebih detail.

1. Penarikan dilakukan untuk melindungi masyarakat

Indonesia.go.id

Melansir keterangan resmi yang dikeluarkan BPOM, untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs.

Selain produk yang ditarik merupakan kemasan pint dan mini cup, penarikan ini diperluas ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulk can (9,46 L).

BPOM menjelaskan bahwa EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

"Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya," bunyi keterangan resmi BPOM.

2. BPOM instruksikan importir hentikan peredaran produk Haagen-Dazs sementara

Instagram.com/haagendazs.id

Sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

Melalui keterangannya, BPOM berjanji akan mengawal dan memastikan penarikan atau penghentian sementara peredaran atau penjualan produk sebagaimana dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meski dilakukan penarikan, BPOM menjelaskan bahwa es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

3. BPOM imbau agar masyarakat segera melaporkan bila masih melihat es krim rasa vanila Haagen-Dazs masih beredar di pasaran

Freepik/freepik

Dalam keterangan resminya, BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke BPOM bila menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan rasa vanila masih beredar di pasaran.

Masyarakat bisa melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

BPOM berjanji akan secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar. Tujuannya untuk perlindungan kesehatan masyarakat, menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

4. Pihak Haagen-Dazs memutuskan untuk menghentikan sementara penjualan 11 varian es krim lainnya

Pexels/Leah Kelley

Setelah pengumuman dari BPOM dikeluarkan, pihak manajemen Haagen-Dazs memutuskan untuk melakukan penghentian penjualan sementara terhadap 11 varian es krim lainnya.

Dita Soedarjo, selaku pemilik lisensi Haagen-Dazs Indonesia menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara produk tersebut untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan kenyamanan para pelanggannya.

Menurut Dita, penghentian sementara produk tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut pada produk varian es krim rasa vanila yang ditarik oleh BPOM.

Adapun 11 varian es krim tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Tiramisu kemasan Bulk can
  2. Belgian Chocolate kemasan minicup, pint dan bulk can
  3. Caramel Biscuit dan cream kemasan minicup, pint dan bulk can
  4. Cookies and cream kemasan minicup, pint dan bulk can
  5. Dark Chocolate Ganache and almond kemasan minicup, pint dan bulk can
  6. Blueberry and cream kemasan Minicup, pint
  7. Salted Caramel kemasan pint dan stickbar
  8. Chocolate Choc Almond kemasan Stickbar
  9. Vanila caramel almond kemasan Stickbar
  10. Macademia Nut Brittle kemasan Stickbar
  11. Matcha Greentea and almond kemasan Stickbar

5. Pelanggan yang memiliki es krim Haagen-Dazs rasa vanila bisa menukarkan produk

Instagram.com/haagendazs.id

Melalui unggahannya di akun Instagram, Dita mengajak seluruh pelanggannya yang memiliki es krim Haagen-Dazs rasa vanila untuk melakukan penukaran.

Es krim rasa vanila yang bisa ditukarkan oleh pelanggannya meliputi kemasan 100 ml (minicup), 473 ml (pint), dan 9,47 L (bulk can).

Adapun produk yang bisa ditukarkan oleh para pelanggan adalah produk es krim Haagen Dazs rasa vanila dengan tanggal produksi (MFD): 01/06/2021 hingga 03/15/2022 dan tanggal baik dikonsumsi (BBD): 01/08/2022 hingga 27/07/2023.

"Apabila anda memiliki es krim Haagen-Dazs rasa Vanila sesuai dengan tanggal produksi/tanggal baik dikonsumsi yang tertera di atas, anda dapat menukarkan produk tersebut dengan varian rasa lainnya di Outlet Haagen-Dazs terdekat dengan cara membawa produk tersebut beserta kemasannya dalam kondisi yang baik untuk dapat dilakukan verifikasi tanggal produksi/tanggal baik dikonsumsi yang tercetak di bagian bawah kemasan sebelum dilakukan proses penukaran.

Penukaran dapat dilakukan selambat-lambatnya sampai tanggal 31 Agustus 2022," tulis keterangan tersebut.

Jadi itulah rangkuman lengkap tentang poin penting pernyataan BPOM dan beberapa fakta tentang es krim Haagen-Dazs yang ditarik dari peredaran di pasaran.

Kita tunggu saja kabar selanjutnya ya, Ma.

Editorial Team