Masih ingat dengan kasus Aulia Kesuma dan anaknya Geovani Kelvin tahun 2019 silam? Kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya itu telah divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Vonis mati dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin yang dikutip dari youtube Kompas TV, Senin (15/6/2020).
Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan M. Adi Pradana dengan menyewa jasa orang lain sebagai eksekutor.
Kabar dan vonis mati tersebut mendapat banyak respon dari warganet. Berikut Popmama.com rangkum informasinya.
