Bagi Mama yang kerap menggunakan gas elpiji (LPG) 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari di rumah wajib tahu informasi ini. Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian elpiji 3 kg bersubsidi kabarnya diharuskan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menerangkan bahwa masyarakat harus mendaftarkan diri agar bisa membeli elpiji 3 kg. Dengan kata lain, nantinya hanya masyarakat yang terdaftar saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg pakai KTP.
"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji 3 kg," katanya melalui keterangan.
Proses pendaftaran untuk beli elpiji 3 kg pakai KTP sebenarnya sudah berjalan saat ini. Pendaftaran tersebut kabarnya akan berakhir pada Desember 2023.
Jika kamu belum sempat mendaftar, jangan khawatir. Kali ini Popmama.com telah merangkum cara daftar diri untuk beli elpiji 3 kg pakai KTP secara detail.
Simak baik-baik, ya!
