Minyak goreng curah rakyat (MGCR) akan segera mengalami perubahan sistem distribusi maupun pembelian. Perubahan sistem tersebut sudah disosialisasikan oleh pemerintah sejak 27 Juni 2022 lalu dan akan berlangsung hingga dua pekan mendatang.
Setelah sosialisasi berakhir, perubahan sistem tersebut segera diterapkan. Nantinya, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah.
Namun, bila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tetap bisa membeli minyak goreng dengan menggunakan NIK yang tertera pada KTP.
Pembelian tersebut bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang sudah terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0 (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). Bagi penjual yang ingin menjual minyak goreng curah tentu perlu mendaftar terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara mendaftarnya? Berikut Popmama.com rangkumkan beberapa fakta serta cara daftar sebagai penjual minyak goreng curah melalui Simirah 2.0.
