Bagi pemilik kendaraan bermotor, istilah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pasti sering terlihat di lembar STNK saat membayar pajak tahunan.
Namun, banyak yang belum menyadari bahwa biaya yang dibayarkan setiap tahun ini adalah "pelampung penyelamat" saat musibah terjadi.
Dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja ini memberikan kepastian perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah panduan komprehensif mengenai cara klaim dan persyaratannya.
Nah, supaya Papa dan Mama nggak bingung lagi, Popmama.com akan menjelaskan cara klaim SWDKLLJ dengan mudah beserta dengan syarat dan prosedurnya. Yuk simak di bawah ini.
