Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Cara Klaim SWDKLLJ dengan Mudah, Ini Syarat dan Prosedurnya
Popmama.com/Nita Ayu Amalia/AI

Intinya sih...

  • SWDKLLJ adalah asuransi sosial wajib yang melindungi korban kecelakaan lalu lintas, bukan untuk perbaikan kendaraan.

  • Persyaratan klaim termasuk laporan polisi, identitas korban, keterangan medis, dokumen pendukung, dan kuitansi asli.

  • Prosedur pengajuan klaim meliputi pelaporan ke polisi, pengisian formulir online atau di kantor cabang, verifikasi petugas, dan pencairan dana.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bagi pemilik kendaraan bermotor, istilah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pasti sering terlihat di lembar STNK saat membayar pajak tahunan.

Namun, banyak yang belum menyadari bahwa biaya yang dibayarkan setiap tahun ini adalah "pelampung penyelamat" saat musibah terjadi.

Dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja ini memberikan kepastian perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah panduan komprehensif mengenai cara klaim dan persyaratannya.

Nah, supaya Papa dan Mama nggak bingung lagi, Popmama.com akan menjelaskan cara klaim SWDKLLJ dengan mudah beserta dengan syarat dan prosedurnya. Yuk simak di bawah ini.

Apa Itu SWDKLLJ?

Popmama.com/Nita Ayu Amalia/AI

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah asuransi sosial wajib yang melindungi pihak ketiga (korban) yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan, maupun penumpang angkutan umum.

Penting untuk dicatat bahwa SWDKLLJ berfokus pada santunan biaya medis dan jiwa manusia, bukan untuk perbaikan kerusakan fisik kendaraan.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Popmama.com/Nita Ayu Amalia/AI

Sebelum mendatangi kantor Jasa Raharja, pastikan Papa dan Mama telah menyiapkan dokumen utama berikut:

  1. Laporan Polisi: Surat keterangan kecelakaan dari pihak Kepolisian (Unit Lakalantas).

  2. Identitas Korban: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Nikah (jika sudah menikah).

  3. Keterangan Medis: Surat keterangan dari rumah sakit yang merawat atau surat kematian jika korban meninggal dunia.

  4. Dokumen Pendukung: Fotokopi STNK dan SIM yang masih berlaku saat kejadian.

  5. Kuitansi Asli: Untuk klaim biaya perawatan rumah sakit, lampirkan kuitansi biaya pengobatan yang sah.

Prosedur Pengajuan Klaim

Popmama.com/Nita Ayu Amalia/AI

Proses klaim saat ini sudah jauh lebih mudah dan transparan. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Langkah 1: Lapor Segera. Pastikan kecelakaan dilaporkan ke polisi agar terbit laporan resmi. Jasa Raharja biasanya sudah terintegrasi dengan data kepolisian.

  • Langkah 2: Isi Formulir. Mama atau Papa bisa mengisi formulir pengajuan secara online melalui laman resmi PT Jasa Raharja atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

  • Langkah 3: Verifikasi Petugas. Petugas akan melakukan survei dan verifikasi berkas untuk memastikan keaslian kejadian.

  • Langkah 4: Pencairan Dana. Jika disetujui, dana santunan akan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris tanpa potongan biaya apapun.

Besaran Santunan SWDKLLJ

Popmama.com/Nita Ayu Amalia/AI

Berdasarkan peraturan yang berlaku, nilai santunan yang diberikan adalah:

  • Meninggal Dunia: Rp50.000.000.

  • Cacat Tetap (Maksimal): Rp50.000.000.

  • Biaya Perawatan (Maksimal): Rp20.000.000.

  • Biaya Penguburan (Jika tidak ada ahli waris): Rp4.000.000.

Klaim SWDKLLJ adalah hak setiap warga negara yang taat membayar pajak kendaraan. Jadi saat terjadi kecelakaan, kamu atau keluarga berhak mengajukan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan Papa melakukan pengajuan sebelum 6 bulan setelah tanggal kecelakaan, karena setelah lewat masa tersebut, hak santunan dianggap kedaluwarsa.

Itulah penjelasan tentang cara klaim SWDKLLJ dengan mudah beserta dengan syarat dan prosedurnya.

Dengan memahami prosedur ini, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung saat menghadapi situasi darurat di jalan raya.

Editorial Team