BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk para pekerja berkewarganegaraan Indonesia tetapi juga bagi warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan.
Perlindungan yang akan didapat dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK). Oleh sebab itu, wajib bagi para pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sudah mendaftarkan diri, maka para pekerja akan mendapatkan akses untuk memantau jumlah saldo yang dimilikinya. Berikut ini akan Popmama.com beritahukan beberapa cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
