Setiap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda. Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran pajak untuk SWDKLLJ yakni Rp. 32 rbu untuk sepeda motor. Sementara untuk mobil, dikenakan sebesar Rp. 100 ribu.
Di sisi lain, rumusan penghitungan denda PKB jika seseorang memiliki kendaraan motor dan telat bayar pajak selama satu bulan, maka besaran PKB yang tertera pada STNK sebesar Rp. 250 ribu.
Maka dari itu, penghitungannya:
= (Rp. 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan) + denda SWDKLLJ motor
= (RP. 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan) +Rp. 32.000
= (Rp. 62.500 x 1/12 bulan) + Rp. 32.000
= (Rp. 5.208) + Rp. 32.000
= Rp. 37.208
Jadi, jika pengguna kendaraan terlambat membayar pajak kendaraan motor selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp. 37.208 ribu.
Bagaimana bila terlambat selama dua tahun? Ini sama dengan PKB Rp. 250 ribu. Hanya saja penghitungannya adalah:
= (2 x Rp. 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan) + denda SWDKLLJ motor
= (2 x Rp. 250.000 x 0,25 x 12/12) + Rp. 32.000
= (2 x Rp. 62.500 x 12/12 bulan) + Rp. 32.000
= Rp. 157.000
Maka dari itu, besaran denda yang wajib dibayar bila telat selama dua tahun adalah Rp. 157 ribu.
Berikut bagaimana cara menghitung pajak kendaraan yang telat membayar. Bagaimana, Papa sudah bayar pajak kendaraan belum? Jangan sampai telat ya!
Baca juga: