Pemerintah Indonesia mengimbau perusahaan agar dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba.
Permintaan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kendati demikian, masih ada beberapa karyawan atau pekerja merasa bingung cara menghitung besaran THR yang mereka dapatkan nantinya, termasuk bagi mereka yang berstatus sebagai karyawan proportional/prorate/prorata.
Sebagai informasi, karyawan proportional/prorate/prorate merupakan karyawan baru yang bekerja dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, jumlah THR untuk kartawan prorata diambil berdasarkan berapa bulan mereka bekerja dalam setahun.
Berikut Popmama.com telah siapkan ulasan terkait cara menghitung THR lebaran untuk karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT), dan prorate.
