Sertifikasi halal adalah dokumen resmi yang memastikan sebuah produk memenuhi standar halal. Di Indonesia, penerapan jaminan produk halal telah berlangsung lama.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, penerapan sertifikasi halal dimulai dari pengawasan produk nonhalal oleh Kementerian Kesehatan pada 1976, hingga pembentukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) pada 1989.
Kini, sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga yang didirikan pada 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH bekerja sama dengan MUI untuk menetapkan fatwa kehalalan produk sebelum menerbitkan sertifikat.
Sertifikasi halal diwajibkan agar konsumen merasa aman, nyaman, dan mendapatkan kepastian atas produk yang dikonsumsi, sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Selain makanan dan minuman, produk seperti obat-obatan, kosmetika, hingga sektor pariwisata kini juga diatur dalam sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi halal secara global, di mana Indonesia berpotensi menjadi produsen halal terkemuka dunia.