Mama pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata SIM. Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor. SIM sendiri diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.
SIM merupakan bukti sah bagi pengendara yang telah memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam berkendara. Jenisnya pun terbagi, ada SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Nah, saat operasi keselamatan digelar, SIM menjadi salah satu dokumen yang bakal diperiksa oleh Polisi. Jadi saat berkendara, jangan lupa untuk membawa SIM, ya.
Bagi Mama atau anggota keluarga yang belum memiliki SIM, sebaiknya segera bikin. Hal ini dikarenakan cara pembuatan SIM baru cukup terbilang sangat mudah, lho.
Dirangkum dari berbagai sumber, Popmama.com telah mengumpulkan informasi tentang cara, syarat, dan biaya lengkap pembuatan SIM baru 2022.
Yuk Ma, simak informasi detailnya!
