Anies mengatakan bahwa penerapan PSBB akan dilakukan selama masa inkubasi atau 14 hari sejak diberlakukan. Pelaksanaan PSBB ini juga akan berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown yang telah ramai dibicarakan sebelumnya.
Perlu Mama ketahui bahwa karantina wilayah penduduk tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di luar rumah. Penduduk atau masyarakat harus berada di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota.
"Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat. Mulai dari taman, balai pertemuan, RPTRA serta gedung olahraga museum semuanya akan tutup," kata Anies.
Anirs pun mengingatkan terkait kegiatan sosial dan budaya akan dibatasi ketika penerapan PSBB telah efektif diberlakukan.
"Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di KUA dan kemudian resepsi ditiadakan. Begitupun dengan kegiatan dan pelayanan lain seperti khitan dan perayaannya ditiadakan," tambahnya.
Anies juga melakukan pengecualian pada tiga sektor utama. Pengecualian ini diberlakukan berdasarkan pertimbangan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, seperti:
- Sektor pemerintahan. Anies menjamin pemerintahan tetap menjalankan fungsi seperti biasa. Pemprov DKI, kepolisian dan TNI tetap melayani masyarakat.
- Sektor dunia usaha. Semua kegiatan perkantoran akan dihentikan kecuali pada delapan sektor yakni sektor usaha kesehatan, pangan berupa makanan dan minuman, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik distribusi barang, retail hingga industri strategis.
- Sektor transportasi. Hanya akan membatasi jam operasinya mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB. Jumlah penumpang juga akan dibatasi.
Terkait sektor transportasi, Anies mengatakan bahwa semua berlaku untuk kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Meskipun begitu, kendaraan pribadi tidak dibatasi.
"Sektor kesehatan akan tetap diizinkan berkegiatan dan ini bukan saja RS dan klinik, tetapi termasuk industri kesehatan seperti usaha memproduksi sabun, disinfektan itu sangat relevan dengan situasi sekarang jadi tidak berhenti," ucap Anies.
Ketika PSBB efektif diterapkan, Anies juga akan menyatakan bahwa Pemprov DKI bekerja sama dengan pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial kepada warga miskin serta rentan miskin di Jakarta. Bantuan sosial akan dilakukan untuk masyarakat yang terdampak pembatasan dan terkena penyebaran wabah Covid-19.
"Pemprov DKI, TNI dan polisi Insya Allah pada Kamis depan akan mulai memfasilitasi dan melakukan distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat. Jadi dengan begitu kita berharap kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin akan kita bantu," jelasnya.
Itulah beberapa penjelasan dan informasi terkait penerapan PSBB yang nantinya akan efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
Semoga informasi ini berguna dan terus jaga kesehatan ya, Ma!