Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau masyarakat Indonesia untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mulai 1 Januari 2024, seluruh akses layanan perpajakan akan menggunakan NPWP format baru, yaitu NIK. Integrasi ini disebut lebih memudahkan wajib pajak bagi individu dalam mengakses layanan pajak.
Lalu, bagaimana cara mengecek NIK yang sudah terdaftar NPWP atau belum? Simak informasi lengkapnya yang telah Popmama.com rangkum seputar cek yuk, apakah NIK kamu sudah terdaftar di NPWP?
