Kegiatan yang Mengharuskan Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Catat Ma!

Penyesuaian aturan baru, salah satunya penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam sejumlah kegiatan!

16 September 2021

Kegiatan Mengharuskan Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Catat Ma
Instagram.com/pedulilindungi.id

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 14 September hingga 20 September 2021.

Terkait keputusan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian aturan baru dan tetap mempertimbangkan sektor ekonomi yang terus berjalan. Salah satunya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.

Penyesuaian aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.

Untuk membantu Mama mengetahui kegiatan apa saja yang membutuhkan aplikasi PeduliLindungi. Berikut Popmama.com rangkum di bawah ini.

1. Menyusul aturan baru ini, ditemukan sebanyak 3.830 orang Positif Covid-19 yang masuk ke dalam mal dan restoran

1. Menyusul aturan baru ini, ditemukan sebanyak 3.830 orang Positif Covid-19 masuk ke dalam mal restoran
Freepik/Jcomp
Ilustrasi

Disebutkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa masih ada ribuan orang yang teridentifikasi positif Covid-19 tetap nekat jalan-jalan hingga terdeteksi oleh aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk mal dan restoran.

Budi Gunadi menjabarkan ada 3.830 orang yang masuk kategori hitam (positif Covid-19) yang sudah seharusnya melakukan isolasi mandiri di rumah.

Editors' Pick

2. Sejak diluncurkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah lumayan masif dan dapat dengan cepat melakukan tracing

2. Sejak diluncurkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah lumayan masif dapat cepat melakukan tracing
pedulilindungi.id

Dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat mempercepat identifikasi orang-orang yang positif Covid-19 sehingga dengan mudah untuk ditindaklanjuti.

Hal ini karena, aplikasi PeduliLindungi memiliki fungsi tracing, yaitu mengetahui dan melacak siapa saja yang berada di lokasi dan jam tersebut.

3. Wilayah PPKM Level 2

3. Wilayah PPKM Level 2
Freepik.com

Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 2:

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  •  Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
  • Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan semua pengunjung dan pegawai melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit, pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pengunjung yang boleh menonton bioskop yakni mereka yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, semua pengunjung dan pegawai wajib skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Wilayah PPKM Level 3

4. Wilayah PPKM Level 3
Freepik/Wayhomestudio

Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3:

  • Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
  • Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan semua pengunjung dan pegawai melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan semua pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pengunjung yang boleh menonton bioskop yakni mereka yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
  • Untuk tempat wisata tertentu yang akan dilakukan uji coba, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Wilayah PPKM Level 4

5. Wilayah PPKM Level 4
Freepik/A3pfamily

Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 4:

  • Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
  • Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

Nah, demikianlah informasi kegiatan apa saja yang membutuhkan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 2-4 Jawa-Bali. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Ma.

Baca juga:

The Latest