Bersamaan dengan diterbitkannya aturan baru karantina WNA dan WNI dari luar negeri, pemerintah mengesahkan 72 hotel bersertifikat di wilayah DKI Jakarta untuk digunakan sebagai hotel karantina. Dimana pengesahan hotel ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Visa dan Izin Tinggal di New Normal.
Kementerian Kesehatan dalam hal ini menunjuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menyediakan dan mefasilitasi tempat, serta akomodasi bagi semua kedatangan internasional yang wajib melakukan karantina dengan biaya sendiri sejak Desember 2020.
Jika membutuhkan tempat atau akomodasi karantina mandiri khususnya di wilayah Jakarta, Popmama.com punya daftar hotel karantina di Jakarta untuk WNA dan WNI dari luar negeri nih Ma. Yuk simak dulu sampai akhir!
