Dampak polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta dan sekitarnya memicu tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan aturan wajib uji emisi kendaraan di beberapa titik.
Pengenaan tilang ini akan dimulai besok, Jumat, 25 Agustus 2023. Semua kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi akan dikenai sanksi tilang.
Informasi lengkapnya diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Ia menegaskan bahwa sanksi ini berlaku untuk setiap kendaraan yang tidak memenuhi syarat uji emisi.
"Akan ada uji coba pelaksanaan tilang uji emisi pada hari Jumat, 25 Agustus 2023," ungkap Asep Selasa, (22/08/2023).
Dalam pelaksanaannya, TNI-Polri akan turut serta dalam pemberlakuan tilang uji emisi besok. Selama tiga bulan mendatang, sekitar 125 petugas gabungan akan terlibat dalam operasi razia uji emisi.
Telah Popmama.com rangkum, berikut daftar lokasi uji emisi kendaraan gratis untuk hindari tilang secara lebih detail.
