Kementerian Keuangan telah mengumumkan jenis barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Barang-barang tersebut termasuk bahan makanan berlabel premium.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penerapan PPN 12% ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan gotong royong. Pajak ini ditujukan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi.
"PPN ini diberlakukan untuk kelompok masyarakat dengan tingkat konsumsi tertinggi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Berikut Popmama.com rangkum daftar makanan mewah kena PPN 12%, salmon hingga king crab.
