Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) kembali menetapkan beberapa aturan perjalanan terbaru untuk sejumlah moda transportasi di Indonesia, di antaranya mulai dari transportasi darat, laut, hingga udara.
Aturan perjalanan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Addendum pertama dan kedua nomor 21 tahun 2021.
Sejalan dengan aturan terbaru tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
Lebih lengkapnya, berikut Popmama.com rangkum informasinya di bawah ini.
