Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja melakukan penyesuaian tarif sewa gedung pertunjukan yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Perubahan ini dilandaskan karena sudah diterapkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Gedung-gedung yang dimaksud sendiri ialah gedung pertunjukan seni budaya dan gedung pusat pelatihan seni budaya. Hal itu dijelaskan langsung oleh Iwan Henry, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap aset daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," jelas Iwan dikutip dari Instagram resmi Dinas Kebudayaan DKI @disbuddki.
Bagi mama yang ingin tahu informasinya lebih dalam, berikut Popmama.com sudah siapkan penjelasan lengkap tentang daftar tarif sewa gedung pertunjukan di Jakarta 2024.
Disimak sampai habis ya, Ma!
