Bagi para pekerja maupun karyawan, nilai UMR (Upah Minimum Regional) sangatlah penting untuk diketahui. Besaran UMR setiap daerah tentu berbeda-beda sesuai kebijakan pemerintah daerah tersebut.
Merujuk pada Keputusan Menakertrans Nomor 226 tahun 2000, istilah UMR telah dipecah menjadi dua, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK). Setiap tahunnya, angka UMR selalu diperbarui oleh masing-masing pemerintah daerah melalui pertimbangan Dewan Pengupahan.
Wilayah Jabodetabek turut mendapat pembaruan besaran UMR berdasarkan keputusan pemerintah. Pada 2023, pemerintah telah menetapkan besaran UMR untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com telah merangkum daftar besaran UMR Jabodetabek 2023 yang telah diberlakukan pemerintah.
