Setelah Larangan Mudik, Ini Dia Aturan Pengetatan Perjalanan

Yuk simak jika ingin melakukan perjalanan setelah lebaran

18 Mei 2021

Setelah Larangan Mudik, Ini Dia Aturan Pengetatan Perjalanan
Pexels/alexndra-podvalny

Kebijakan larangan mudik telah berakhir sejak hari Senin (17/5/2021), kebijakan ini diikuti dengan aturan yang tercantum adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.

Dalam adendum tercantum mengenai pengetatan perjalanan setelah lebaran yang berlaku mulai 18 hingga 24 Mei.

Berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai aturan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran tahun 2021.

1. Perjalanan dalam negeri diperketat setelah lebaran

1. Perjalanan dalam negeri diperketat setelah lebaran
Pexels/pixabay

Dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan 1442 H, perjalanan dalam negeri diketahui akan diperketat selama H-14 dan H+7 setelah peniadaan mudik Lebaran.

Pengetatan perjalan ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan baik perjalanan darat, udara, maupun perjalanan laut.

Editors' Pick

2. Perjalanan darat

2. Perjalanan darat
Pexels/ngrh-mei

Bagi pelaku perjalanan darat, selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19, seperti tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum melakukan keberangkatan.

Satgas Penanganan Covid-19 Daerah jika diperlukan akan melakukan tes acak terhadap para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.

3. Perjalanan dengan kereta api

3. Perjalanan kereta api
Pexels/steven-arenas

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC yang bisa diunduh di play store atau app store.

Selain itu, untuk anak-anak di bawah 5 tahun tak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose sebagai syarat melakukan perjalanan.

4. Perjalanan laut dan udara

4. Perjalanan laut udara
Pexels/nata-romualdo

Sama halnya dengan perjalanan dengan kereta api, masyarakat yang hendak menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.

Para pelaku perjalanan udara dan laut juga wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia, dan anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
 

Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut seperti pelayaran terbatas yang dilakukan dalam satu wilayah kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.

5. Pelaku perjalanan tidak boleh lanjut jika menunjukan gejala Covid-19

5. Pelaku perjalanan tidak boleh lanjut jika menunjukan gejala Covid-19
Pexels/gustavo

Meski setelah melakukan tes didapatkan hasil  tes negatif, namun jika menunjukan gejala Covid-19 perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan jika memiliki gejala.

Itulah informasi  terkait aturan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran tahun 2021. Tetap jaga kesehatan dalam melakukan perjalanan ya, Ma.

Baca juga:

The Latest