WHO memperkirakan hampir 700 juta anak atau sekitar setengah dari seluruh anak di dunia termasuk bayi yang masih menyusu ibunya terpaksa menghisap udara yang terpolusi oleh asap rokok.
Mirisnya, hal tersebut terjadi di dalam lingkungan mereka sendiri. Mengetahui fakta tersebut, pemerintah Amerika pun membuatkan peraturan undang-undangnya sendiri.
Peraturan undang-undang baru di Indiana, Amerika Serikat bertujuan untuk menekan angka orangtua yang merokok dengan anak-anak di dalam mobil.
Selain Indiana, beberapa wilayah lain seperti Arkansas, California, Louisiana, Maine, Oregon, Utah, Vermont dan Virginia juga menerapkan peraturan tersebut.
Bagi para pelanggar pertama, mereka akan dikenai dengan denda $ 1.000 atau setara dengan Rp 14.000.000. Jika sudah melanggar sebanyak dua kali, mereka akan dikanakan denda beserta pemberian label.
Denda akan melonjak hingga $ 10.000 atau Rp 140.000.000 jika melanggar untuk yang ketiga kalinya. Jika Amerika sudah memberlakukan peraturan seperti itu, bagaimana dengan Indonesia?
