Ilustrasi - Freepik/rawpixel.com
Setelah diketahui bahwa PT DNA PRO Akademi merupakan salah satu perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan, serta masuk dalam kategori platform investasi bodong berkedok robot trading, para korban pun berinisiatif melakukan penarikan dana yang sudah diinvestasikan.
Namun sayangnya, hingga saat ini korban tidak dapat lagi melakukan transaksi penarikan dana tersebut.
Para korban juga tidak memiliki akses pada manajemen DNA PRO sejak awal bergabung dan hanya mendapatkan informasi melalui media yang telah disediakan oleh para terlapor.
Para pelapor sudah menyampaikan surat somasi kepada para terlapor, namun tidak ada jawaban. Sehingga, korban tidak dapat melakukan penarikan dana secara keseluruhan.
Dalam peristiwa ini, para korban melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan/atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP.
Jadi itulah rangkuman informasi tentang deretan artis yang diduga mempromosikan DNA PRO, dan para korban yang melaporkan kejadian ini ke Bareskrim. Semoga saja, kasus ini dapat diungkap dan diselesaikan dengan cepat oleh pihak kepolisian, ya.