Pemerintah tengah mengalakkan pencegahan Covid-19, termasuk dengan vaksinasi massal. Selain program pemerintah, kegiatan ini juga bisa dilakukan oleh Perusahaan atau Badan Hukum atau Badan Usaha, baik swasta atau negeri.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid menyampaikan dalam keterangan pers yang diterima Popmama.com, "vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh Perusahaan atau Badan Hukum atau Badan Usaha yang diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati. Bahkan, sampai keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan tersebut."
Vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan. Jadi, harus dilakukan secara berkelompok.
