Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023).
Sejumlah pihak menganggap bahwa pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU terkesan terburu-buru. Mengingat, RUU inisiatif DPR ini baru saja dibahas pada tahun lalu.
Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP). Mereka melawan dengan melakukan banyak cara, mulai dari aksi di depan Gedung DPR RI sampai berencana mengajukan judicial review.
Hal itu terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dengan sejumlah organisasi profesi.
Berikut Popmama.com telah merangkum secara detail tentang deretan poin kontroversial UU Kesehatan yang baru saja disahkan DPR.
Apa saja poin dalam UU Kesehatan yang menjadi kontroversial?
