Pemerintah mengumumkan masyarakat untuk tidak mudik pada Lebaran 2021. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyebutkan larangan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Larangan tersebut juga berdasarkan rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.
Untuk menekan angka Covid-19 yang dikhawatirkan bertambah saat libur musim panjang.
Pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
