Bea Cukai Kanwil (Kantor Wilayah) DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran perdagangan smartphone ilegal milik salah satu distributor Hp yang kerap meng-endorse para artis, PS Store. Pemilik toko tersebut sudah menjadi tersangka oleh pihak berwajib.
Tersangka dituntut atas Pasar 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Kini, pemilik toko ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta juga menyita 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.3 juta.
Memiliki ponsel ilegal atau istilahnya black market memang punya sederet keunggulan. Salah satunya adalah berharga sangat murah. Namun, keunggulan tersebut harus ditebus beberapa risiko yang akan ditemui ke depan.
Lantas bagaimana cara menghindari agar Mama atau Papa tidak tertipu membeli Hp ilegal? Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
