Anak-Anak Boleh Terbang, Ini Syarat Baru Naik Pesawat

Peraturan ini berlaku mulai hari ini, Ma

24 Oktober 2021

Anak-Anak Boleh Terbang, Ini Syarat Baru Naik Pesawat
Freepik/Yanadjana

Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak boleh terbang, kini peraturan telah berubah. Mereka boleh terbang dengan didampingi orangtua. 

Selama pandemi, banyak peraturan yang diberlakukan. Setelah sebelumnya semua boleh terbang naik pesawat, lalu berubah bahwa anak di bawah 12 tahun tidak boleh terbang. 

Yang terbaru adalah dikatakan anak-anak boleh terbang namun dengan pendampingan orangtua atau orang dewasa. 

Berlaku mulai hari ini, Minggu (24/10), Popmama.com akan merangkumkan detail SE Nomor 88/21 yang mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

1. Menunjukkan kartu vaksin saja tidak cukup

1. Menunjukkan kartu vaksin saja tidak cukup
Pexels/Thirdman

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, ada beberapa perubahan yang diberlakukan dalam peraturan terbaru. 

Ia mengungkapkan bahwa dalam SE terbaru diatur mengenai penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin. Kartu vaksin ini berlaku minimal vaksinasi dosis pertama. 

Sebelumnya, bagi pemegang kartu vaksin dengan dosis lengkap, hanya diperlukan bukti rapid antigen. Namun kini peraturannya berubah lagi. 

Semua penumpang wajib menunjukkan juga surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Editors' Pick

2. Bukti negatif antigen hanya berlaku di beberapa lokasi saja

2. Bukti negatif antigen ha berlaku beberapa lokasi saja
Freepik/exebiche

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam)

Namun ada opsi lainnya yaitu bisa menunjukkan hasil negatif RT-antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

3. Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin

3. Pengecualian menunjukkan kartu vaksin
Dok. Popmama.com

Saat ini, belum semua orang bisa dan boleh divaksin. Oleh karena itu, mereka yang tidak punya kartu vaksin bisa saja diperbolehkan terbang dengan beberapa pengecualian. 

Pertama, mereka yang usianya di bawah 12 tahun boleh terbang. 

Kedua, penumpang yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Yang terakhir, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. 

4. Anak-anak boleh terbang

4. Anak-anak boleh terbang
Freepik/Stockvault

Setelah sebelumnya sempat ramai diperbincangkan bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak boleh terbang naik pesawat, kini peraturan berubah. 

Menurut Novie, kiin anak-anak di bawah 12 tahun sudah boleh terbang. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi. 

Anak-anak harus didampingi oleh orangtua atau keluarga. Bagaimana membuktikannya? Bisa dengan menunjukkan kartu keluarga (KK). Selain itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan di wilayahnya. 

5. Aturan kapasitas penumpang di pesawat

5. Aturan kapasitas penumpang pesawat
Pixabay/sjleegraves

Aturan kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body bisa dapat lebih dari 70% kapasitas angkut/load factor. 

Namun, harus menyediakan 3 baris kursi yang khusus untuk area karantina. Ini bisa digunakan bagi penumpang yang punya indikasi bergejala Covid-19. 

Sementara itu, kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak hanya 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa sebelum pandemi. 

Itu dia beberapa peraturan baru yang berlaku untuk perjalanan udara. Peraturan ini dikatakan akan berlaku setidaknya hingga 1 November 2021. Berubah atau tidak, tergantung keadaan nantinya. 

Baca juga:

The Latest