7 Hal yang Harus Diketahui Tentang Syarat Keluar Masuk Jakarta

Orang yang ingin kembali atau keluar kota, ada syarat yang harus dipenuhi

27 Mei 2020

7 Hal Harus Diketahui Tentang Syarat Keluar Masuk Jakarta
Dok. IDN Times/Indiana Malia

Masih memperpanjang masa PSBB, kini Jakarta memperketat orang yang keluar masuk ibukota. Saat ini, tidak bisa sembarang keluar masuk jakarta, melainkan harus membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Popmama.com akan menjabarkannya untuk kamu. 

Meski kemarin ada larangan mudik, namun tetap saja ada yang bandel dan pulang ke kampung halaman. Akhirnya, kini diberlakukan syarat untuk masuk ke dalam Jakarta. 
Begitu juga dengan orang yang mau ke luar kota, ada dokumen yang harus dipenuhi. 
Ini semua diberlakkan sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Seperti apa detil dari syarat keluar masuk Jakarta ini? Berikut penjelasan lengkapnya!

1. 2 Jenis SIKM yang harus diketahui

1. 2 Jenis SIKM harus diketahui
IDN Times/Axel Jo Harianja

Ada dua jenis SIKM yaitu untuk warga domisili DKI Jakarta dengan tujuan luar Jabodetabek. Yang satu lagi adalah warga domisili non-Jabodetabek dengan tujuan DKI Jakarta. 

Domisili di sini maksudnya adalah tempat tinggal orang tersebut baik yang ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta. Sedangkan wilayah Jabodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Untuk warga DKI Jakarta yang ingin keluar kota, ada dua jenis surat yang bisa diajukan:
  • Surat izin keluar sekali.
  • Surat izin keluar perjalanan berulang.
Untuk warga domisili non-Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, dua jenis surat yang bisa diajukan adalah:
  • Surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan sekali.
  • Surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan berulang.
Perlu diketahui, SIKM bisa didapatkan secara online. Namun sebelumnya, harus memenuhi beberapa syarat.  

2. Syarat untuk yang berdomisili Jabodetabek

2. Syarat berdomisili Jabodetabek
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi orang yang ingin keluar Jakarta:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal.
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai yang bisa diminta di Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  3. Surat keterangan tambahan antara lain:
  4. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali).
  5. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang) atau,
  6. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahi oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
  7. Pas foto berwarna
  8. Scan KTP

Editors' Pick

3. Syarat untuk orang yang berdomisili di luar Jabodetabek

3. Syarat orang berdomisili luar Jabodetabek
Dok. IDN Times/Dini Suciatiningrum

Syarat diberlakukan juga untuk orang yang dari luar Jabodetabek dan ingin masuk ke DKI Jakarta, yaitu:

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal.
  2. Surat pernyataan sehat  bermaterai yang bisa diminta di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  3. Surat Keterangan Bekerjad di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
  5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat. 
  7. Pas foto berwarna.
  8. Scan KTP.

4. Cara mendapatkan SIKM Wilayah Jakarta secara online

4. Cara mendapatkan SIKM Wilayah Jakarta secara online
freepik.com
Ilustrasi Digital

Setelah memenuhi semua syarat di atas, kini saatnya masuk ke situs terkait untuk mendapatkan SIKM. Caranya:

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol "Urus SIKM" (nantinya kamu akan diarahkan ke laman JakEvo).
  3. Siapkan semua berkas persyaratan.
  4. Isi formulir permohonan. 
  5. Cek secara berkala untuk status pengajuan perizinan. 
  6. Seteleh selesai, segera cetak dokumen.

5. Beberapa sektor usaha yang diizinkan dan orang dengan kebutuhan tertentu yang diizinkan

5. Beberapa sektor usaha diizinkan orang kebutuhan tertentu diizinkan
PT Jasa Marga

Hadirnya SIKM tidak langsung membuat siapa saja bisa dengan mudah keluar masuk Jakarta. Ada beberapa sektor dan jenis urusan darurat saja yang diizinkan. 

Untuk sektor usaha yang diizinkan adalah:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keungan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan, utilitas, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Dalam syarat di atas hanya disebutkan untuk orang yang memiliki kebutuhan untuk bekerja atau perjalanan dinas saja. Namun para warga yang perlu bepergian keluar masuk DKI Jakarta untuk kondisi darurat juga diperbolehkan. 

Beberapa contoh keadaan darurat adalah saat ada anggota keluarga di luar Jakarta yang sedang sakit atau meninggal dunia. 

6. Hal yang harus diperhatikan

6. Hal harus diperhatikan
Pexels/Ivan Samkov

Proses pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya sama sekali atau dengan kata lain gratis. Jika ada biaya pemungutan selama prosesnya, bisa melaporkannya melalui JAKI atau pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Sedangkan untuk memudahkan proses unggahan pengurusan izin, disarankan menggunakan laptop atau komputer. Juga, pastikan jaringan internet yang stabil agar tidak tersendat saat mengunggah izin-izin tersebut.

7. Hukuman bagi yang memalsukan surat

7. Hukuman bagi memalsukan surat
(ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Masih ingat dengan kejadian surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjual-belikan di online shop? Peristiwa ini diharapkan tak akan terjadi untuk kembali untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Siapapun yang melakukan pemalsuan SIKM maka akan ada ancaman pidana yang telah diatur pemerintah.

Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE no 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Hadirnya SIKM ini tidak diperuntukkan bagi mereka yang hanya ingin jalan-jalan karena sudah bosan di rumah saja. Atau, untuk mereka yang ingin mudik diam-diam.

Bagaimanapun, tetap bantu menekan kurva penambahan kasus positif di Indonesia dengan mengurangi perjalanan ke luar rumah yang tidak terlalu penting. 

Baca juga:

The Latest