Hukum Warisan untuk Anak di Bawah Umur Menurut Islam

Semuanya diatur jelas di dalam Alquran

13 Februari 2023

Hukum Warisan Anak Bawah Umur Menurut Islam
Pixabay/Succo
Ilustrasi

Tak ada orangtua yang ingin meninggalkan anaknya lebih dulu. Namun umur seseorang tak ada yang bisa tahu. Hampir setiap orangtua pernah berpikir apa yang harus dilakukan jika umurnya sudah habis di dunia dan harus meninggalkan anaknya sendiri. Semua sudah disiapkan dengan matang, termasuk warisan untuknya. 

Seperti apa hukum warisan bagi anak yang masih di bawah umur? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama. 

1. Ayat mengenai warisan

1. Ayat mengenai warisan
Freepik

Menurut dr Muhammad Ali as Shabuni dalam bukunya Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah di Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, ada 3 ayat yang jadi pedoman dasar ilmu waris. Ketiganya adalah surat An-Nisaa ayat ke 11, 12, dan 176. 

Ketiganya menjelaskan mengenai ketentuan orang-orang terdekat atau kerabat yang berhak mendapat harta warisan. Ada 6 pembagian yang ditentukan seperti di dalam ayat-ayat mawaris yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. 

2. Hukum waris untuk anak laki-laki tunggal

2. Hukum waris anak laki-laki tunggal
Pexels/Ba Phi

Jika dilansir dari Hukum Online, dalam hukum, anak tunggal yang ditinggalkan kedua orangtuanya mendapat waris yang sesuai dengan porsinya. 

Jika perempuan, maka ia mendapat 1/2 dari seluruh harta waris. Sementara jika anaknya laki-laki, ia mendapat seluruh dari harta waris, demikian ditengok dari Hukum Online. Namun, setelah dikurangi 1/6 untuk masing-masing orang tua almarhum. 

3. Waris bagi anak-anak yang masih di bawah umur

3. Waris bagi anak-anak masih bawah umur
Freepik

Ada aturan mengenai anak tunggal yang yatim piatu. Dalam isi Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Pokok Perkawinan, berbunyi seperti ini:

"Anak yang belum mencapai umur 18 atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak beada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya."

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Pasal 110 ayat (1) hingga (4), berbunyi:

"Wali berkewajiban mengurus diri dan harta anak yang di bawah perwaliannya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan, dan keterampilan lainnya."

Lebih lanjut dibahas: 

"Wali dilarang mengikat, membebani, dan mengasingkan harta anak yang berada di bawah perwaliannya, kecuali menguntungkan atau tidak dapat dihindarkan."

Juga: 

"Wali bertanggung jawab terhadap harta anak dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya."

Yang terakhir berbunyi:

"Pertanggungjawaban dari wali harus dibuktikan dengan pembuktian setiap setahun sekali."

Jadi, tanggung jawab menjadi wali dari seorang anak di bawah umur sangatlah besar, ya. 

Itu dia perihal waris bagi anak di bawah umur. Semoga membantu, ya!

Baca juga:

The Latest