Viral Kartu Keluarga seperti KTP, Valid atau Tidak?

Banyak yang tertarik mencetaknya seperti itu, Ma

10 Januari 2022

Viral Kartu Keluarga seperti KTP, Valid atau Tidak
rumah.com

Sebuah postingan di salah satu sosial media sempat menghebohkan warga. Pasalnya, ada foto Kartu Keluarga yang bentuknya seperti KTP. 

Selalu ada nilai plus dan minus dalam bermain sosial media. Salah satunya jika ada kabar yang ramai diperbincangkan. Langsung saja memposting ulang tanpa membuktikan dulu kebenarannya. 

Salah satunya yang sedang ramai adalah KK yang bentuknya seperti KTP. Seperti apa detail beritanya? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.

1. Pertama kali diposting di Facebook

1. Pertama kali diposting Facebook
facebook.com

Sebuah akun memposting beberapa foto sekaligus yang berisi foto Kartu Keluarga. Seperti namanya, KK nya memang berupa kartu, jadi seperti KTP. 

Postingan tersebut pun ditambahkan narasi seperti ini:

"Ini baru namanya kartu keluarga, yang kita punya itu namanya surat keluarga."

Unggahan tersebut menarik perhatian pengguna Facebook. Sampai hari jumat, unggahannya sudah disukai lebih dari 2 ribu pengguna dan dibagikan lebih dari 25 ribu kali. 

Namun jika ingin melihat postingannya sekarang, sudah tidak ada lagi lantaran sudah dihapus. Meski begitu, sudah banyak akun-akun lain yang membagikan foto-foto tersebut. 

Editors' Pick

2. Bagaimana menurut pihak Dukcapil?

2. Bagaimana menurut pihak Dukcapil
facebook.com

Karena sudah terlanjur viral, akhirnya banyak orang tertarik ingin juga membuatnya. Sudah semangat, namun sayangnya hal itu palsu. 

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah. Menurutnya, kartu KK berbentuk seperti KTP itu palsu adanya. 

Sayang sekali, keinginan untuk mencetak KK seperti KTP harus pupus, Ma.

3. Mengenal Ciri KK yang terbaru

3. Mengenal Ciri KK terbaru
Pexels/pixabay

Saat ini, terjadi banyak perubahan tentang Kartu Keluarga. Beberapa di antaranya adalah: 

  • Tidak dicetak di kertas khusus, cukup di kertas HVS putih ukuran A4 80 gr
  • Tidak ada tanda tangan basah pejabat Dukcapil
  • Tidak ada cap lembaga/instansi
  • Dilengkapi dengan QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email

4. Cara mencetak Kartu Keluarga secara online

4. Cara mencetak Kartu Keluarga secara online
Freepik/lookstudio

Guna menghindari kesulitan warga saat kehilangan atau kerusakan KK, maka Kemendagri memberikan opsi baru yaitu cetak KK secara mandiri. 

Tidak perlu datang ke kantor kelurahan, cukup membuka situsnya saja. Dilansir dari situs indonesia.go.id, inilah cara mencetaknya.

  • Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Namun bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel.
  • Mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak secara mandiri
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR oleh kepala Dukcapil setempat.
  • Nantinya, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan fail PDF. Akan diberikan juga PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online. 

Jadi, jangan mudah percaya berita viral yang beredar di luar sana ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest