Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang biasa disingkat dengan BPJS adalah sistem yang dianjurkan untuk diikuti seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah berada di Indonesia dalam kurun waktu minimal 6 bulan.
BPJS sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni BPJS Ketenagarkerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi dan penyelenggaraannya.
Sedangkan, BPJS Kesehatan adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Nah, kali ini yang akan kita bahas ialah BPJS Kesehatan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan target pencapaian agar seluruh warga negara Indonesia memiliki BPJS kesehatan pada tahun 2019. Hal ini juga sesuai dengan pasal 14 UU Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Setelah mendaftarkan BPJS, setiap orang diwajibkan untuk membayar iuran sesuai dengan tingkat manfaat yang didapatkan.
Meski berniat meringankan beban masyarakat, ternyata masih banyak aduan dari pengguna BPJS Kesehatan pada pemerintah terkait.
Keluhan-keluhan yang biasa diterima oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengenai BPJS Kesehatan antara lain penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS, kesulitan prosedur, pengobatan yang tidak tuntas, pelayanan dokter yang tidak maksimal, antrean yang panjang pada fasilitas kesehatan penerima BPJS seperti unit gawat darurat di rumah sakit, serta tidak dibayarkan.
Mengetahui adanya pro dan kontra mengenai program BPJS Kesehatan, berikut Popmama.com telah merangkum 5 fakta penting mengenai BPJS Kesehatan.
