Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Instagram.com/rklopper | Dok. Istimewa
Instagram.com/rklopper | Dok. Istimewa

Sosok Bayu Firlen sempat menjadi sorotan usai kedapatan menyebarkan video syur mirip aktris Rebecca Klopper di media sosial beberapa waktu lalu. Konon, ia berhasil meraup hingga puluhan juta dari video yang dibagikannya itu.

Terbaru, Bayu Firlen menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper. Dalam sidangnya, perbuatan Bayu Firlen dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Alhasil, tak sedikit yang penasaran dengan Bayu Firlen setelah membuat gaduh atas penyebaran video syur di media sosial. Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta hukuman Bayu Firlen atas video syur mirip Rebecca Klopper secara lebih detail. 

1. Bayu Firlen divonis 3 tahun penjara serta didenda Rp1 miliar

Ilustrasi - Pixabay/4711018

Bayu Firlen menjalani sidang atas perbuatannya menyebarkan video tak senonoh mirip aktris Rebecca Klopper. Dalam sidang terbuka, majelis hakim memutuskan Bayu Firlen divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap majelis hakim pada Kamis (18/1/2024).

2. Vonis dari hakim diterima oleh pihak Bayu Firlen

Freepik/wirestock

Setelah diputuskan oleh majelis hakim, pihak Bayu Firlen diberi kesempatan untuk mengajukan banding atau tidak. Tanpa ajukan banding, Bayu Firlen menerima vonis dari majelis hakim, termasuk denda Rp1 miliar.

"Kami sudah menerima keputusan ini dari pengadilan, dan jaksa juga sudah menerima," kata Rika Sandria Putri, kuasa hukum Bayu Firlen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3. Bayu Firlen akui tak mengenal Rebecca Klopper

Instagram.com/rklopper

Tak hanya itu, Rika mengatakan ada rasa penyesalan dari Bayu Firlen atas perbuatannya menyebarkan video tersebut. Ia juga menekankan Bayu tak mengenal Rebecca Klopper yang menjadi korban dari dampak penyebaran video itu.

"Bayu tidak memiliki niat jahat dalam penyebaran ini. Dia bahkan tidak mengenal Becca, tidak ada komunikasi, atau hubungan dengan Becca," tutur Rika.

4. Sang pelaku raup hingga Rp50 juta dari penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper

Instagram.com/rklopper

Menurut informasi yang beredar, Bayu Firlen rupanya meraup untung banyak dari video yang ia sebarkan di media sosial.

Dalam sidang perdana pada 6 November 2023 lalu, ia mengaku menyebarkan video mirip Rebecca Klopper lewat X dan Instagram. Lalu, ia mengarahkan orang-orang untuk menuju link Telegram serta mematok harga Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per video.

Saat itu, jaksa penuntut umum menyebut total keuntungan yang diperoleh Bayu mencapai sekitar Rp50 juta. Dana itu digunakan Bayu untuk membeli barang-barang seperti laptop, motor, handphone, dan kebutuhan sehari-hari.

5. Bayu Firlen dijerat dengan pasal UU ITE

Pexels/George Dolgikh

Atas perbuatannya, Bayu Firlen dianggap melanggar Pasal 45 ayat (1), serta Pasal (1) UU Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bukan hanya itu, ia juga didakwa membuat, memproduksi, mereplikasi, menyalin, menyebarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi. Bayu Firlen turut terjerat pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

6. Kuasa hukum ungkap Bayu Firlen bukan penyebar utama

Pexels/freestocks.org

Saat melakukan aksi jahatnya, Rika berujar Bayu bukanlah orang pertama yang menyebarkan video 41 detik itu. Rika mengaku kliennya mendapat video tersebut dari YouTube serta media sosial lainnya.

"Bayu hanya mengunggah yang sudah ada di YouTube. Jadi, Bayu bukan pelaku utama, dan itulah sebabnya keputusan ini dianggap sebagai keputusan yang terbaik untuk Bayu," imbuh Rika.

Itulah beberapa informasi tentang hukuman Bayu Firlen yang divonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar atas penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper. Semoga hukuman tersebut setimpal dan menjadi pelajaran penting untuk Bayu, ya.

Editorial Team