Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 103 yang mengatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.
Meskipun bertujuan baik untuk mengedukasi dan melindungi kesehatan reproduksi remaja, kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa aturan ini bisa disalahartikan dan berpotensi mendorong perilaku seksual di kalangan remaja.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum terkait beberapa fakta penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja secara lebih detail.
