Peraturan ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro kecil yang ingin mengajukan sertifikat produk halal melalui metode "self declare" dengan biaya sebesar Rp230.000 per pelaku usaha.
Penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut akan dicover oleh negara, sehingga pelaku usaha tidak perlu membayarnya. Sementara itu, untuk usaha mikro kecil yang masuk dalam kategori reguler, biayanya berkisar antara Rp650.000 hingga 3 juta.
Untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan 'Sihalal' melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id. Perolehan sertifikat halal melibatkan serangkaian kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Tahapan ini bukan hanya untuk menegaskan kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga untuk memastikan kesesuaian proses produksi dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam.
Berikut merupakan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses perolehan sertifikat halal:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Dibutuhkan NIB sebagai dokumen utama untuk menunjukkan registrasi resmi dan izin usaha. Alternatif lain seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, atau izin usaha dapat digunakan jika NIB tidak tersedia.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Diperlukan fotokopi KTP sebagai identitas resmi untuk verifikasi identitas pelaku usaha.
- Daftar Riwayat Hidup: Wajib menyertakan daftar riwayat hidup yang memberikan gambaran latar belakang dan pengalaman terkait produksi dan pengelolaan produk.
- Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal: Perlu menyertakan salinan sertifikat dan keputusan dari penyelia halal sebagai bukti kerjasama dengan lembaga berotoritas dalam kehalalan produk.
- Nama dan Jenis Produk: Informasi jelas mengenai nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan: Menyajikan daftar lengkap produk dan bahan yang digunakan dalam proses produksi, termasuk bahan baku dan tambahan.
- Proses Pengelolaan Produk: Penjelasan rinci tentang proses pengelolaan produk, mencakup tahapan produksi, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi produk sesuai standar kehalalan.
- Dokumen Sistem Jaminan Halal: Dokumen yang menjelaskan sistem jaminan halal yang diterapkan, termasuk kebijakan dan prosedur untuk memastikan kesesuaian produk dan proses produksi dengan standar kehalalan.
Melengkapi persyaratan di atas dengan benar dan lengkap adalah langkah krusial untuk memperoleh sertifikat halal, memastikan bahwa produk dapat diterima oleh konsumen Muslim dan memenuhi standar kehalalan yang diinginkan.
Itulah fakta pedagang kaki lima harus punya sertifikat halal, semoga bermanfaat!