Akhir-akhir ini, perempuan sering mengalami pelecehan non-verbal seperti penggunaan bahasa gaul "tobrut" karena beberapa alasan yang saling terkait.
Pertama, budaya patriarki yang masih kuat menempatkan perempuan sebagai objek seksual, sehingga kata-kata yang merendahkan dan melecehkan lebih sering digunakan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap korban.
Kemudian, media sosial dan teknologi digital memudahkan penyebaran bahasa kasar dan tidak senonoh, di mana pelaku merasa lebih aman karena relatif anonim dan jarang menghadapi konsekuensi langsung.
Nah, kali ini Popmama.com berikan beberapa fakta sebut perempuan "tobrut" kena denda Rp10 juta yang sudah dirangkum secara detail.
Yuk, simak informasinya!
