Mama, penggunaan masker kain selama masa pandemi Covid-19, adalah hal yang tidak bisa dilewatkan. Langkah ini adalah salah satu usaha untuk melindungi diri, sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona.
Namun mengingat keberadaan virus ini terus berkembang, maka seiring dengan berjalannya waktu pemerintah merasa perlu melakukan berbagai penyesuaian agar langkah perlindungan yang dilakukan bisa tetap optimal.
Baru-baru ini pemerintah melalui Badan Sertifikasi Nasional (BSN) pada 22 September 2020 , mengeluarkan aturan mengenai standar masker kain yang harus dipenuhi.
Dalam SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).
Dokter paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, mengaku setuju dengan adanya standarisasi tersebut. Pasalnya, masker kain yang berlapis memang lebih memberikan proteksi terhadap paparan virus Covid-19.
Terkait hal ini, Popmama.com pun telah merangkum 4 fakta tentang SNI masker kain yang diterbitkan oleh BSN.
Disimak ya, Mama!
