Pengadaan vaksinasi gotong royong telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penganggulangan pandemi Covid-19.
Di dalam Permenkes itu tercatat, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong semestinya tidak dipungut bayaran atau gratis.
Sementara, pelaksanaan vaksinasi gotong royong sudah dimulai hari ini, Senin, 17 Mei 2021.
Pengadaan vaksin gotong royong merupakan program yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Seperti apa penjelasan lebih lanjut mengenai syarat dan harga vaksi gotong royong? Berikut Popmama.com telah merangkum penjelasannya.
