Nama Herry Wirawan menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Bukan karena prestasi, Herry Wirawan dikenal sebagai pemerkosa 13 santriwati. Pemilik pondok pesantren itu melakukan tindakan asusila kepada santrinya sendiri.
Kasus Herry yang terungkap pada 2021 lalu mendapat kecaman keras dari publik. Pasca terungkap, seluruh masyarakat mengawal kasus Herry. Bahkan, publik mengharapkan hukuman terberat bagi perbuatan Herry.
Tampaknya, keinginan publik bisa terwujud. Hasil sidang terbaru pada 4 April 2022 menetapkan bahwa Herry Wirawan secara resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung.
Berikut Popmama.com telah merangkum perjalanan kasus pemerkosa santriwati Herry Wirawan. Mulai dari kronologi kasus hingga jalannya persidangan, simak deretan faktanya secara lebih detail.
