Angka kematian kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah semakin bertambah banyak. Hal ini dikarenakan penyebaran yang kian meluas ke beberapa daerah.
Di tengah wabah Covid-19 ini, ada aturan mengenai pengurusan jenazah bagi umat muslim yang meninggal akibat terinfeksi virus corona.
Dilansir dari IDN Times, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa berisi pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.
Dalam salah satu fatwanya, jenazah seorang muslim dibolehkan untuk tidak dimandikan atau ditayamumkan (mengusap memakai debu) jika dinilai berbahaya.
“Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan,” mengutip salah satu poin fatwa.
Jika Mama ingin mengetahui lebih banyak informasi mengenai pedoman pengurusan jenazah muslim, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa penjelasannya berdasarkan fatwa dari MUI.
