PMK Menyebar, Pemerintah Tetapkan Status Darurat hingga 31 Desember
Terdapat 14 provinsi dengan jumlah kasus tertular penyakit PMK lebih dari atau sama dengan 50 persen
1 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Status tersebut mulai berlaku sejak 29 Juni hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penyakut Mulut dan Kuku.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto.
Untuk penjelasan lengkap mengenai status keadaan darurat PMK, kali ini Popmama.com telah merangkumnya dari berbagai sumber.
Yuk, simak informasinya di bawah ini!
1. Kepala BNPB: status darurat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto juga mengatakan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," ujar Suharyanto.
Editors' Pick
2. Kepala daerah bisa menetapkan status darurat untuk percepatan penanganan
Lebih lanjut, keputusan tersebut juga mengatur bahwa setiap kepala daerah bisa menentukan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing.
"Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah masing-masing," begitu bunyi salah satu ketetapannya.
3. Segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan kepada APBN
Suharyanto juga telah menetapkan, segala biaya akibat keputusan status darurat tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dana Siap Pakai yang ada di BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.
4. Pemerintah telah membentuk satuan tugas penanganan PMK
Mengingat gentingnya penyakit PMK yang dapat berdampak kepada masyarakat Indonesia, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan PMK.
Satgas PMK ini terdiri atas pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara itu, tim pelaksana dipimpin oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
5. 14 daerah dengan kasus penularan PMK lebih besar dari atau sama dengan 50%
Terdapat beberapa daerah wabah yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku. Daerah yang terkonfirmasi memiliki kriteria jumlah kasus tertular lebih besar dari atau sama dengan 50 persen dari kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai daerah tertular.
Berikut daerah wabah yang terkonfirmasi penyakit PMK dengan jumlah kasus lebih besar, antara lain:
- Aceh
- Kepulauan Bangka Belitung
- Riau
- Sumatera Barat
- Jambi
- Bengkulu
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Barat
Demikian informasi terbaru terkait penyakit PMK di Indonesia. mama sekeluarga tidak perlu khawatir, penyakit PMK tetap bisa dicegah dengan cara merebus daging selama lebih dari 30 menit sebelum dimasak.
Baca juga:
- MUI Imbau Tak Perlu Khawatir saat Kurban Hewan di Tengah Wabah PMK
- Virus PMK Dapat Sembuh, 67.726 Ekor Hewan Ternak Dinyatakan Sehat
- Virus PMK di Hewan Ternak Tidak Bisa Menular ke Manusia, Benarkah?