Jakarta Darurat Covid-19, Anies Baswedan Kembali Memperketat PSBB

Bekerja, belajar, dan beribadah kembali dilakukan di rumah mulai tanggal 14 September 2020

10 September 2020

Jakarta Darurat Covid-19, Anies Baswedan Kembali Memperketat PSBB
Pixabay/febriamar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota. DKI Jakarta akan kembali melaksanakan PSBB secara total seperti sebelum masa transisi. 

PSBB akan mulai berlaku kembali mulai Senin, 14 September 2020. Kebijakan ini dilakukan karena kondisi Jakarta sudah semakin mengkhawatirkan terkait paparan Covid-19

"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020) malam.

Terkait kondisi Jakarta yang semakin darurat Covid-19, Popmama.com telah merangkum beberapa informasi terbaru mengenai PSBB secara total yang kembali diterapkan. 

1. Penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin tinggi

1. Penyebaran Covid-19 Jakarta semakin tinggi
Instagram.com/dishubdkijakarta

Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. 

Berdasarkan hasil konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (9/9/2020) diberitahukan bahwa saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. 

Bahkan kondisi ini akan diperkirakan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020, setelahnya ada kemungkinan bahwa fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

Editors' Pick

2. Semua kantor di Jakarta akan kembali bekerja di rumah mulai 14 September 

2. Semua kantor Jakarta akan kembali bekerja rumah mulai 14 September 
Pexels/Ivan Samkov

Mulai Senin (14/9/2020), semua kantor di Jakarta akan kembali bekerja di rumah. Dalam penerapannya nanti seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.

Selain itu, ada pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

3. Rumah ibadah juga akan kembali dibatasi agar meminimalisir penyebaran Covid-19

3. Rumah ibadah juga akan kembali dibatasi agar meminimalisir penyebaran Covid-19
Stocksnap.io/Pavlo Luchkovski

Tak hanya perkantoran yang aktivitasnya kembali dibatasi, namun ini berlaku juga terhadap kegiatan di rumah ibadah. 

Anies mengatakan bahwa rumah ibadah yang berpotensi menghadirkan umat dari berbagai lokasi seperti Masjid Raya akan dilarang dibuka. Namun, masjid kecil di perkampungan masih tetap diizinkan.

"Rumah ibadah di kampung, di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri, dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka," jelasnya.

Untuk rumah ibadah di daerah kampung atau kompleks diharapkan tetap menerapkan protokol yang ketat. Ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. 

4. Transportasi umum juga dibatasi dan ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan

4. Transportasi umum juga dibatasi ganjil genap sementara akan ditiadakan
Pixabay/iqbalnuril

Dilansir dari IDN Times mengenai pidato lengkap yang dilakukan oleh Anies Baswedan ketika ingin menerapkan PSBB total DKI Jakarta, ada juga yang menjelaskan tentang transportasi umum. 

Transportasi umum akan kembali dibatasi agar tidak ada klaster baru yang mampu meningkatkan penyebaran virus. 

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies. 

Anies mengingatkan bahwa sekarang kondisinya sudah darurat, bahkan melebihi daripada awal wabah Covid-19 pertama kali muncul. 

Demi menghindari wisata yang dilakukan di tengah pandemi, maka seluruh tempat hiburan juga akan ditutup termasuk Ancol, Ragunan, TMII, Monas dan taman-taman kota.

5. Bekerja, belajar dan beribadah kembali dilakukan di rumah

5. Bekerja, belajar beribadah kembali dilakukan rumah
Pixabay/geralt

"Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan ibadah juga dari rumah," kata Anies. 

Pemberitahuan Anies ini disampaikan sebagai ancang-ancang untuk semua pihak agar memahami bahwa Jakarta akan kembali memperketat PSBB.

Diharapan masyarakat bisa tertib dan melaksanakan penerapan PSBB ini dengan baik. Selain itu, kesiplinan untuk tetap melakukan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak 1-2 meter.

Yuk, bantu untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 bersama!

Baca juga: 

The Latest